Kamu Tak Lolos SNMPTN 2019? Jangan Menyerah Masih Ada SBMPTN

Kamu Tak Lolos SNMPTN 2019? Jangan Menyerah Masih Ada SBMPTN

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 22 Mar 2019 15:18 WIB
Foto: Jumpa pers pengumuman hasil SNMPTN 2019 (Audrey/detikcom)
Jakarta - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Ravik Karsidi mengimbau peserta SNMPTN 2019 yang dinyatakan tak lulus agar tidak menyerah. Ravik mengingatkan, masih ada kesempatan bagi peserta yang tak lulus untuk mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) agar dapat diterima di PTN sasaran.

"Masih mendapat kesempatan mendaftar UTBK Gelombang 1 dan 2," kata Ravik di Gedung D, Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun waktu pendaftaran UTBK Gelombang I, kata Ravik, akan ditutup pada 24 Maret 2019 ini pukul 22.00 WIB. Sementara UTBK Gelombang II akan dibuka pada 25 Maret 2019 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada 1 April 2019 pukul 22.00 WIB.

"Siswa pendaftar Bidikmisi yang tidak lulus SNMPTN 2019, apabila ingin mengikuti UTBK tidak dikenakan biaya pendaftaran," ucap Ravik.




Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengumumkan sebanyak 92.331 dari 478.608 peserta SNMPTN 2019 dinyatakan lolos seleksi.

"Dari pendaftar 478.608 di 2019, sekarang kita lihat yang diterima 92.331 dan dengan persentase 19,29 persen. Dibandingkan 2018, jumlah yang diterima ada peningkatan," kata M Nasir di gedung D Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Nama-nama peserta yang lolos seleksi telah diumumkan pada pukul 13.00 WIB.

File pengumuman bisa langsung dicek dengan mengeklik DI SINI. (aud/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads