Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan penundaan tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 131/2473/SJ berisi penundaan pelantikan yang semula 7 April 2019 menjadi setelah pemilu 2019. Alasan penundaan disebutkan demi kondusivitas.
"Itu surat instruksi Kemendagri kepada seluruh republik Indonesia. Jadi berlaku tidak hanya di Jabar surat edaran itu, berlaku untuk seluruh Republik Indonesia," kata pria yang akrab disapa Emil itu seusai apel gabungan pengamanan pemilu di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jumat (22/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Jabar pasti bagian yang terdampak dan akibatnya ada tiga daerah yang pelantikannya kemungkinan tertunda yaitu kabupaten Cirebon, Kota Bogor dan Kabupaten Ciamis. Jadi mohon tidak dilokalisir seolah-olah hanya itu, ini adalah edaran tugas, gubernur menjalankan perintah dari pemerintah pusat sesuai dengan kondisi pertimbangan yang ada," tuturnya.
Emil menambahkan Kemendagri membuka masukan-masukan dari unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) Kabupaten/Kota yang pelantikannya ditunda. "Jika ada masukan-masukan dari muspida Kota dan Kabupaten yang terdampak, itu komunikasi bisa dibuka dan dibicarakan. Ini arahan dan perintah ke seluruh Indonesia," kata dia. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini