Begini jejak Fredrich di kasus merintangi penyidikan KPK dalam mengusut Setya Novanto sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (22/3/2019):
17 November 2017
Tim KPK mendapatkan kabar bila Novanto akan memenuhi panggilan di KPK. Tiba-tiba pada malam harinya, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak kejanggalan di kasus kecelakaan itu sehingga KPK menyelidikinya.
13 Januari 2018
Fredrich ditahan KPK.
9 Februari 2018
Fredrich duduk di kursi pesakitan.
31 Mei 2018
Fredrich dituntut 12 tahun penjara. KPK menyebut kesalahan Fredrich:
1. Fredrich membuat rencana Setya Novanto dirawat di rumah sakit agar tidak bisa diperiksa dalam kasus proyek e-KTP oleh penyidik KPK. Fredrich menghubungi dokter Bimanesh Sutarjo karena kliennya ingin dirawat di RS Medika Permata Hijau.
2. Fredrich meminta Bimanesh mengubah diagnosis hipertensi menjadi kecelakaan. Padahal Setya Novanto sebelumnya berada di gedung DPR dan kawasan Bogor.
Hal itu diakui dalam kesaksian Dokter Bimanesh Sutarjo. Ia mengaku awalnya dihubungi Fredrich Yunadi untuk merawat Setya Novanto dengan diagnosis hipertensi. Namun tiba-tiba Bimanesh mengaku diminta Fredrich mengganti skenario, yaitu Novanto mengalami kecelakaan.
"Saya sedang tidur, terbangun dering telepon terdakwa, sore pukul 17.50 WIB ditelepon, (Fredrich bilang) 'Dok, skenario kecelakaan'," ucap Bimanesh.
28 Juni 2018
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Fredrich.
10 Oktober 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis 7 tahun penjara ke Fredrich.
21 Maret 2019
MA menambah hukuman Fredrich selama 6 bulan penjara. Total, ia harus menghuni penjara selam 7,5 tahun. Duduk sebagai ketua majelis, hakim agung Salman Luthan, dengan anggota hakim agung Prof Dr Krisna Harahap dan hakim agung Syamsul Rakan Chaniago.
Saksikan juga video 'Vonis 7 Tahun untuk Fredrich Yunadi':
(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini