"Agar kasus ini bisa diungkap terang benderang bahwa ada pihak Kementerian (Kemenpora) yang diduga menikmati hasil cash back atau commitment fee. Yang sudah pasti ya Saudara Ulum," kata kuasa hukum Ending Fuad, Arif Sulaiman, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/3/2019).
Menurut Arif, Ending Fuad ingin membongkar keterlibatan Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi dalam kasus suap terkait dana hibah untuk KONI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap KPK bisa mengabulkan permohonan JC tersebut. Permohonan JC diharapkan bisa menjadi pertimbangan KPK dalam perkara itu.
Dalam dakwaan perkara itu, Miftahul Ulum disebut memberikan arahan kepada pejabat KONI untuk memberi suap kepada pejabat Kemenpora demi lancarnya anggaran hibah itu.
Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap Rp 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Namun rupanya ada main mata yang melibatkan Miftahul Ulum. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini