"Saya meminta supaya Disnaker setempat memediasi dan menerima komplain dari pegawai tersebut dan memanggil pemilik untuk dididik dengan baik dan mudah-mudahan pemiliknya sadar bahwa Indonesia adalah negara hukum," kata anggota TKN Jokowi-Ma'ruf, Eva Kusuma Sundari, kepada wartawan, Kamis (21/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kita tahu ada UU Ketenagakerjaan, UU Pemilu yang tidak boleh dilanggar hanya karena pilihan yang berbeda dengan pemilik. Karena semua harus taat pada UU di Indonesia. Seorang pekerja dalam hal ini pilihan politik tidak mencabut haknya untuk melanjutkan profesi tersebut," sebut anggota DPR itu.
Diberitakan, Nurullita (40), karyawan PT Pelopor Pratama Lancar Abadi, mengaku dipecat karena berbeda pilihan di Pilpres 2019. Ia telah melaporkan pemecatan itu ke Kemenaker.
PT Pelopor Pratama Lancar Abadi sendiri sudah membantah memecat Nurlullita. Komisaris PT Pelopor Pratama Lancar Abadi Merry Puspitasari mengatakan Nurullita mengundurkan diri.
"Nggak ada pemecatan, orang dia yang keluar sendiri," kata Merry. (tsa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini