"Saya tidak menyesal pengedar narkoba, pekerjaan ini dilakukan sejak tahun 2015," ujar Efendi, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (21/3/2019).
Kasus yang mengantarnya hingga dihukum mati adalah terkait tiga kali impor sabu dari Malaysia pada Mei-Juni 2015, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Satu tas ransel kecil yang berisi 5 bungkus @ 1 kg sabu.
3. Satu tas ransel kecil yang berisi 10 bungkus @ 1 kg sabu dan 174 butir ekstasi.
Kedok Efendi terungkap saat anak buahnya, Adnan, ditangkap BNN di Hotel Buluh Pagar Indah, Jalan Lintas Timur Km 180 Simpang Kawat, Asahan, Sumatera Utara. Adnan menyatakan sabu tersebut dijemput dari Malaysia dan dibawa ke Tanjungbalai atas perintah Efendi.
BNN kemudian membuka rekening bank Efendi, dan terungkap aliran tidak wajar dengan jumlah transfer yang cukup besar, yaitu:
19 Agustus 2014
Efendi mendapat transfer Rp 75 juta.
9 September 2014
Efendi menerima transfer Rp 50 juta.
16 September 2014
Efendi mendapat transfer Rp 160 juta.
27 September 2014
Efendi menerima transfer Rp 230 juta.
7 Oktober 2014
Efendi mendapat transfer Rp 102 juta.
8 Oktober 2014
Efendi menerima transfer Rp 149 juta.
4 November 2014
Efendi mendapat transfer Rp 50 juta.
Baca juga: Jurus Perpanjang Umur Terpidana Mati |
10 Novemver 2014
Efendi menerima transfer Rp 120 juta.
10 Februari 2015
Efendi menerima transfer Rp 100 juta.
Januari-Februari 2015
Efendi menerima transfer tujuh kali, satu kali transfer Rp 100 juta.
23 Februari 2015
Efendi menerima transfer Rp 100 juta.
19 Mei 2015
Efendi mendapat transfer Rp 80 juta.
Baca juga: Dua Nyawa Jenderal Olla |
Serta puluhan transaksi lain yang mencurigakan. Dalam satu tahun, lalu lintas di rekening Efendi mencapai miliaran rupiah.
Pada 24 Maret 2016, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan hukuman mati kepada Efendi. Hukuman itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 24 Mei 2016. Duduk sebagai ketua majelis Cicut Sutiarso dengan anggota Rustam Idris dan Abdul Fattah.
Di tingkat kasasi, hukuman mati itu kembali dikuatkan. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota Margono dan Sumardijatmo.
Meski Efendi sudah dihukum mati, jaksa tak kunjung mengeksekusinya. Efendi, yang menghuni LP Tanjung Gusta, memanfaatkannya dengan mengontrol impor sabu lagi dari bali bui. Kali ini jumlahnya 8 kg. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini