Kekerasan dalam rumah tangga ini dilakulan oleh Y alias N (29) warga Kabupaten Brebes pada 15 Maret 2019 pukul 19.30 WIB lalu. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang cilor ini tega membacok istrinya yang bernama R (25).
Akibat perbuatanya ini, pelaku kini ditahan di Mapolres Brebes. Sejumlah barang bukti seperti sebilah golok, baju milik korban dan buku nikah juga ikut diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menceritakan, sebelum kejadian dirinya sedang membuat tusuk sate cilor dari bambu. Tidak lama, teman pelaku bernama F datang dan ikut membantu membuat tusuk sate.
Usai membuat tusuk sate, Y masuk ke kamar untuk istirahat. Saat suami korban masuk kamar, F mengajak korban ke kamar mandi.
"Setelah keluar dari kamar, istri saya dan F tidak ada. Cuma ada anak saya di situ. Saya tanya sama anak, terus dia ngomong lagi pada di kamar mandi," ujar Y di Mapolres Brebes, Rabu (20/3/2019).
Belum hilang rasa penasaran, tiba-tiba Y melihat F keluar dari kamar mandi disusul oleh istri pelaku. F pun langsung kabur meninggalkan rumah Y.
"Saya tarik istri saya, kepalanya saya benturkan ke tembok. Akhirnya dia mengaku habis berhubungan intim di kamar mandi. Istri saya juga mengaku sudah beberapa kali melakukannya," tuturnya.
Saat ditanya pelaku, istri tak bisa mengelak telah berbuat mesum dengan F, yang merupakan teman dekat Y. Perbuatan zina ini diakuinya setelah suami menemukan bukti celana dalam penuh sperma di dalam ember.
Y mengaku kalap mendengar pengakuan istrinya itu. Dia pun mengambil golok dan membacoknya ke bagian kepala hingga berkali kali. Korban pun dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sementara, Kasubag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich mengatakan, pelaku pembacokan dijerat pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini