"Saat balas dendam pun mereka punya handphone untuk live Instagram. Dia melakukan live juga menggunakan handphone ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Total ada 17 yang diamankan polisi. Tetapi, dari hasil pemeriksaan, hanya 13 orang yang terbukti melakukan penyerangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada empat orang yang mengalami luka-luka akibat aksi tawuran itu. Luka yang diderita para korban antara lain luka robek di punggung dan mulut, luka robek di kepala, luka di tangan kanan hingga putus," lanjut Argo.
Kejadian itu langsung dilaporkan oleh warga ke polisi dan dalam waktu singkat polisi berhasil menangkap 13 pelaku. Motif para pelaku melakukan penyerangan itu adalah balas dendam ke geng Warjenk, yang disebutnya pernah menyerang kelompok para pelaku.
Polisi hingga kini masih mencari pelaku lainnya. Untuk diketahui, geng 3 Serangkai adalah gabungan dari tiga kampung, yaitu daerah Kayu Tinggi, Cakung Timur; Pedurenan, Cakung Timur; dan Rusun Rawa Jahe, Jatinegara.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenai Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. (mea/mea)











































