"KPK menerima Informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah 'KPK gadungan' yang datang ke rumah dan meminta uang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (20/3/2019).
Laporan tersebut disampaikan pihak keluarga saat tim dari KPK mendatangi rumah Muafaq untuk menjelaskan hak-hak tersangka. Febri meminta siapa pun yang menemukan 'KPK gadungan' segera melapor ke KPK ataupun pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan agar tak ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan mengaku sebagai KPK. Febri menyatakan para 'KPK gadungan' dipastikan ditindak.
"KPK mengingatkan agar pihak-pihak lain tidak menyalahgunakan situasi untuk memeras atau melakukan penipuan dengan cara mengaku seolah-olah KPK dan meminta uang. Kami telah bekerja sama dengan Polri secara intensif untuk memproses lebih lanjut pihak-pihak yang melakukan tindak pidana tersebut," ucap Febri.
Muafaq sendiri merupakan Kepala Kantor Kemenag Gresik. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin karena diduga menyuap Rommy, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Muafaq dan Haris diduga memberi suap kepada Rommy agar dibantu dalam proses seleksi jabatan. Total duit yang diberikan ke Rommy ialah Rp 300 juta, dengan rincian Rp 50 juta dari Muafaq dan Rp 250 juta dari Haris. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini