Ketua PAN Jateng ke Taufik Kurniawan Saat Antar Suap: Mas, Ada Titipan

Sidang Dakwaan Taufik Kurniawan

Ketua PAN Jateng ke Taufik Kurniawan Saat Antar Suap: Mas, Ada Titipan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 17:49 WIB
Taufik Kurniawan di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Jaksa menyebut Ketua DPW PAN Wahyu Kristianto mengantarkan uang suap dari Bupati Purbalingga, Tasdi untuk Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan. Percakapan keduanya saat penyerahan uang sebesar Rp 1,2 miliar itu juga diungkap oleh jaksa.

"Selanjutnya Wahyu Kristianto menyemui terdakwa (Taufik) di Hotel Asrilia Bandung dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada terdakwa dengan mengatakan 'Mas ada titipan dari teman-teman Purbalingga'," kata Jaksa KPK Eva Yustisiana.


Hal ini disampaikan Eva saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019). Taufik, lanjut Eva, kemudian memerintahkan agar Rp 600 juta dari uang tersebut diserahkan kepada Haris Fikri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dan sisanya untuk Wahyu Kristianto," lanjut Eva.

Wahyu kemudian menyerahkan Rp 600 juta kepada Haris di sebuah hotel lain di Bandung.

"Lalu Haris Fikri menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa," tuturnya.

[Gambas:Video 20detik]

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads