"Selanjutnya Wahyu Kristianto menyemui terdakwa (Taufik) di Hotel Asrilia Bandung dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada terdakwa dengan mengatakan 'Mas ada titipan dari teman-teman Purbalingga'," kata Jaksa KPK Eva Yustisiana.
Hal ini disampaikan Eva saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019). Taufik, lanjut Eva, kemudian memerintahkan agar Rp 600 juta dari uang tersebut diserahkan kepada Haris Fikri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sisanya untuk Wahyu Kristianto," lanjut Eva.
Wahyu kemudian menyerahkan Rp 600 juta kepada Haris di sebuah hotel lain di Bandung.
"Lalu Haris Fikri menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa," tuturnya.
(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini