"Tidak," kata Aher singkat saat ditanya hakim soal ada-tidaknya uang yang diterima dari perkara itu, Rabu (20/3/2019).
Aher menjawab pertanyaan hakim itu saat duduk sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Di sebelah Aher, Demiz turut ditanya hakim dengan pertanyaan yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak, Pak," jawab Demiz atas pertanyaan itu.
Selain itu, seorang saksi lainnya, yaitu mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sumarsono, turut ditanya dengan pertanyaan serupa. Soni--panggilan karib Sumarsono--juga menjawab 'tidak'.
"Saya tidak pernah menerima satu sen pun. Tidak sama sekali," ucap Soni.
Selain itu, Demiz sempat ditanya jaksa soal pemberian uang untuk seorang pejabat Pemprov Jabar bernama Yani Firman. Namun Demiz mengaku tidak tahu.
"Di persidangan, pihak Lippo mendekati Pemprov Jawa Barat, salah satunya dengan pemberian ke Yani Firman. Apakah ini sampai ke gubernur?" tanya jaksa.
"Saya tahunya (pemberian ke Yani Firman) saat diperiksa KPK. Begini, ini rapat BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) dihadiri oleh beberapa orang dari dinas, ya mungkin ada oknum," kata Demiz.
Dalam persidangan tersebut, duduk sebagai terdakwa, Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi nonaktif. Selain Neneng, ada 4 terdakwa lain yang dulu sebagai anak buah Neneng di Pemkab Bekasi.
Mereka didakwa menerima suap dengan total Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu. Uang itu diduga diberikan oleh perwakilan Lippo, yaitu Billy Sindoro dan 3 rekannya, yang telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
Tonton juga video Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta:
(dir/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini