Kepergok Mesum di Mobil dan Rumah, 5 Pasangan di Aceh Dicambuk

Kepergok Mesum di Mobil dan Rumah, 5 Pasangan di Aceh Dicambuk

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 15:17 WIB
Ilustrasi/Foto: Agus Setyadi/detikcom
Banda Aceh - Lima pasangan yang kepergok berduaan dan bermesraan di Aceh mendapat hukuman cambuk. Mereka dinyatakan bersalah setelah disidang di Mahkamah Syariah.

Eksekusi cambuk terhadap pasangan non-muhrim itu digelar di halaman Masjid Baiturrahman, Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Rabu (20/3/2019).

Begitu tiba, mereka ditempatkan dalam ruangan yang dikawal ketat polisi syariah. Para terpidana ini kemudian dihadapkan ke algojo sesuai nama yang dipanggil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan yang dicambuk terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (bercumbu atau bermesraan) dan khalwat (berduaan di tempat sepi). Cambukan terhadap mereka bervariasi mulai empat kali sabetan hingga 22 kali.





Terpidana yang dicambuk yaitu NY sebanyak 4 kali cambuk, MR (6 kali cambukan), MI (19 kali), WR (19 kali), KM (22 kali), SF (22 kali), HS (19 kali), RF (19 kali), RI (20 kali), dan KF (19 kali cambukan).

"Kita hari ini melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 5 pasangan non muhrim atau 10 orang. Ini terkait kasus khalwat dan ikhtilat yang terjadi di Banda Aceh," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh Safriadi kepada wartawan di lokasi.

Terpidana yang dicambuk tersebut ditangkap di sejumlah tempat di Banda Aceh. Di antaranya di Kecamatan Kuala Alam, Jaya Baru, Syiah Kuala dan Baiturrahman.

"Ini rata-rata ditangkap di rumah dan di mobil, seperti itu," jelas Safriadi.





Menurutnya, dari empat pasangan yang dicambuk, satu di antaranya pasangan yang ditangkap di sebuah hotel beberapa waktu lalu. Pasangan ini baru dicambuk setelah banding mereka ditolak hakim.

"Ini cambuk ketiga dalam tahun ini. Kita berharap semua lapisan masyarakat menjadi WH (wilayatul hisba/polisi syariat) untuk memantau, mengawasi dan mencegah. Kita berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti ini. Ini memalukan kita sebenarnya," beber Safriadi. (agse/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads