3 Bos Perusahaan Pemilik 140 Kontainer Kayu Ilegal Jadi Tersangka

3 Bos Perusahaan Pemilik 140 Kontainer Kayu Ilegal Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 20 Mar 2019 12:23 WIB
KLHK tetapkan 3 bos perusahaan pemilik 140 kontainer kayu ilegal di Jayapura sebagai tersangka (Foto: Dok. KLHK)
Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum) KLHK menetapkan tiga direktur perusahaan kayu merbau ilegal di Jayapura sebagai tersangka. Ketiga tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/3/2019), PPNS Ditjen Gakkum KLHK menyita 140 kontainer kayu merbau ilegal dari ketiga tersangka. Para tersangka yakni Direktur PT MGM berinisial DG dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, Direktur PT EAJ berinisial DT dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, dan Direktur PT RPF berinisial TS dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.


"Penetapan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil dari pengembangan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura diawal tahun 2019 lalu. Di samping ketiga tersangka tersebut Penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka untuk kasus kayu illegal dari Papua Barat," demikian keterangan KLHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengamanan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.


Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan akan terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu ilegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem.

"Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makasar. Basling, Sinaga SH, MH, yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu ilegal asal Papua ini," ucap Rasio Sani. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads