Dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/3/2019), PPNS Ditjen Gakkum KLHK menyita 140 kontainer kayu merbau ilegal dari ketiga tersangka. Para tersangka yakni Direktur PT MGM berinisial DG dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, Direktur PT EAJ berinisial DT dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, dan Direktur PT RPF berinisial TS dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.
"Penetapan ketiganya sebagai tersangka adalah hasil dari pengembangan dua penangkapan serta penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura diawal tahun 2019 lalu. Di samping ketiga tersangka tersebut Penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka untuk kasus kayu illegal dari Papua Barat," demikian keterangan KLHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan akan terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu ilegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem.
"Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makasar. Basling, Sinaga SH, MH, yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu ilegal asal Papua ini," ucap Rasio Sani. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini