"Minimal suket itu sah NIK-nya, sudah ada. Tinggal belum punya e-KTP yang asli. Saya kira kalau suketnya sah sesuai dengan domisili namanya terdata di RT/RW berapa saya kira nggak ada masalah," ujar Tjahjo kepada wartawan di Hotel Ciputra, Jl S Parman, Jakarta Barat, Rabu (20/3/2019).
Tjahjo menyebut sebanyak 98 persen dari 92 juta sudah punya e-KTP. Tapi masih ada 2 persen warga yang belum punya e-KTP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi II DPR, KPU dan Bawaslu menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Komisi II DPR RI, KPU, dan Bawaslu sepakat bahwa masyarakat yang tidak terdaftar di DPT boleh menggunakan hak pilihnya hanya menggunakan e-KTP," kata Wakil Ketua Komisi II F-PKB Nihayatul Wafiroh membacakan kesimpulan rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).
Namun ada syarat bagi warga yang hanya menggunakan e-KTP untuk memilih pada Pemilu 2019. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.
"Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili," kata Arief.
Saksikan juga video 'Ketika Tahanan-Napi Rame-rame Bikin e-KTP Biar Bisa Nyoblos': (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini