Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Maladi, mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya masih ada 19.038 warga di DIY yang belum melakukan perekaman e-KTP. Padahal pelaksanaan pemilu tinggal menghitung hari.
"Jadi berdasarkan data yang ada sampai akhir Februari 2019 itu ada 19 ribu lebih itu yang belum terekam dari (warga) wajib e-KTP. Dari 19 ribu itu sekitar 0,61 persen (dari jumlah warga wajib perekaman)," jelasnya, Rabu (20/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, program pelayanan terpadu KTP elektronik pada hari ini sasarannya itu kan penduduk DIY dan (yang berada di) luar DIY yang berdomisili (ber-KTP) di DIY yang belum memiliki e-KTP," sambungnya.
Maladi berharap penduduk DIY yang belum melakukan perekaman e-KTP mengakses program yang dijalankannya ini. Pihaknya menargetkan 50 persen dari 19.038 warga mengakses layanan perekaman terpadu tersebut.
"Kita memberi kesempatan sekali lagi (kepada warga wajib e-KTP melakukan perekaman) sebelum pemilu 17 April 2019 dilaksanakan. Mudah-mudahan (nantinya) sudah memiliki KTP (bagi) yang sudah berumur 17 tahun," ucapnya.
Syarat warga wajib e-KTP mengakses program ini cukup mudah, mereka tunggal membawa Kartu Keluarga ke Bangsal Wiyoto Projo hari ini atau Kamis (21/3) besok. Program layanan terpadu ini dibuka dari jam 08.30-17.30 WIB.
"Setelah perekaman langsung (diberikan blangko) e-KTP, langsung, nanti bisa dicetak (ditempat). Kalau nanti jaringan memungkinkan hari ini langsung jadi. Kalau ndak ya besok di Biro Tapem ngambilnya," tutupnya. (ush/sip)