MA Kabulkan PK Choel Mallarangeng

MA Kabulkan PK Choel Mallarangeng

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 19 Mar 2019 14:15 WIB
Choel Mallarangeng (Foto: dok Istimewa)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Dia merupakan terpidana suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

"Amar putusan: Kabul," tulis MA di situs Kepaniteraan MA, Selasa (19/3/2019).

PK dengan nomor register 266 PK/Pid.Sus/2018 tersebut diputus pada 14 Maret 2019. Adapun majelis hakim agung yang memutus adalah Abdul Latief, Sri Murwahyuni, dan Salman Luthan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dalam kasus ini, Choel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel ataupun KPK tidak mengajukan banding sehingga putusan itu inkrah.

Namun Choel kemudian mengajukan PK. Alasannya, ada kekhilafan dalam putusan kasus suap tersebut.

"Ada beberapa yang nanti akan diungkapkan dalam persidangan. Yang jelas, ada tiga hal yang dalam permohonan PK. Novum baru, pertentangan hukum, dan kekhilafan hakim," ucap Choel seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (19/7/2018). (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads