Keempat pelajar tersebut ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat. Keempatnya yakni MRF (18) yang ditangkap Polda Jabar pada 6 Februari 2019 serta 3 orang yakni MZF (19), MAKW (19) dan DAR (19) yang ditangkap BNN Jabar pada 15 Maret 2019.
"Keuntungannya untuk sehari-hari saja," ucap MRF salah satu tersangka di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (19/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belajar bikin dari internet ngikutin cara-caranya," tutur MRF.
Dia lantas menjual tembakau gorila tersebut melalui media sosial Instagram. Dia mendapat keuntungan untuk kehidupan sehari-hari dan menyewa apartemen.
"Untuk kehidupan sehari-hari. Hidupnya dia itu mewah sampai bisa menyewa apartemen," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini