Dari catatan detikcom, Selasa (19/3/2019), skandal korupsi itu terjadi kala APBN 2016 mengucurkan dana miliaran rupiah. Tujuannya untuk pembangunan Gedung Kakanwil Kemenag Aceh.
Dalam proyek itu, ditunjuklah pejabat pembuat komitmen, Yuliadri. Ia bermain dengan rekanan yang mendapat pengerjaan proyek, Direktur PT Supernova, Hendra Saputra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, patgulipat itu tercium BPK dan kejanggalan diserahkan ke kejaksaan. Akhirnya, Yuliadri dan Hendra ditangkap dan diadili.
Pada 21 Februari 2019, jaksa menuntut Yuliadi selama 1,5 tahun penjara karena dinilai korupsi proyek pembangunan gedung. Adapun Hendra juga dituntut serupa. Bedanya, Hendra diwajibkan mengembalikan uang Rp 1,01 miliar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," demikian tuntut jaksa.
Kasus ini masih berlangsung di PN Banda Aceh. (asp/aiw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini