Melansir AFP, Senin (18/3/2019), hal tersebut disampaikan oleh pengacara yang ditunjuk pengadilan, Richard Peters. Peters menyebut Tarrant memutuskan untuk tak didampingi pengacara dalam persidangan.
Tarrant diadili Pengadilan Distrik Christchurch dengan satu tuduhan yakni pembunuhan pada Sabtu (17/3) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cara dia menyampaikannya rasional, dan bukan seseorang yang menderita cacat mental. Begitulah penampilannya. Dia tampaknya mengerti apa yang sedang terjadi," jelasnya.
Tarrant, warga Australia berusia 28 tahun, tampil di ruang sidang mengenakan seragam putih penjara dan tangan diborgol. Dakwaan lanjutan diperkirakan akan diajukan terhadapnya.
Tarrant akan mendekam di tahanan tanpa kemungkinan pembebasan dengan jaminan dan akan kembali dihadirkan dalam sidang pada 5 April mendatang.
Dalam persidangan awal, Tarrant juga sempat menunjukkan simbol tertentu dengan tangannya.
Dilansir dari news.com.au, Senin (18/3), simbol tangan Tarrant tersebut dilaporkan telah meningkatkan kemarahan publik atas apa yang telah dia lakukan.
Pria 28 tahun berkebangsaan Australia itu sempat menyeringai di Pengadilan dan tampak tak menyesal. Dia juga menunjukkan simbol 'OK' terbalik dengan tangan kanannya.
Simbol tangan tersebut, yang memang sering disertai seringai, kerap dikaitkan dengan supremasi kulit putih. Jari tengah, jari manis dan kelingking dikatakan mewakili 'W' (putih/white), sedangkan ibu jari dan telunjuk berkumpul untuk mewakili 'P' (kekuatan/power).
news.com.au menuliskan, meskipun beberapa supremasi kulit putih menggunakan gerakan itu, ada kemungkinan juga Tarrant melakukannya "hanya untuk menjebak kita semua".
Sebanyak 50 orang tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka dalam aksi teror penembakan brutal di dua masjid di kota Christchurch. Tarrant disebut-sebut merupakan pelaku tunggal.
Tonton juga video Pria Penyebar Video Teror Penembakan New Zealand Ditangkap!:
(rna/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini