"Kita amankan dua orang muncikari, perempuan inisial CK (33) seorang swasta, dan pria inisial HP (25) berstatus mahasiswa," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Senin (18/3/2019).
"Kita sesalkan dan prihatin, pelaku CK dalam kondisi hamil 8 bulan. Tapi tetap kami proses hukum meski sementara tidak dilakukan penahanan selama penyidikan atas pertimbangan kemanusiaan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cara kerjanya calon pelanggan komunikasi dengan muncikari melalui whatsapp, kemudian membayar dulu Rp 300 ribu untuk melihat link media sosial angel atau PSK yang ditawarkan," ungkap Edi.
"Setelah transaksi tarif yang disepakati, 30 persen untuk muncikari, selebihnya diberikan kepada PSK," lanjutnya.
Edi menjelaskan para angle yang ditawarkan para muncikari berasal dari mahasiswi hingga SPG.
"Angel yang ditawarkan bervariasi, bisa mahasiswi, SPG, dan lain-lain," kata Edi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CK mengelola sekitar 20 angel, sedangkan HP mengelola sekitar 15 angel. Salah satu angel diketahui dalam kondisi hamil 2 bulan.
"Pelaku sudah beroperasi sekitar 2 tahun, keduanya beda jaringan," jelasnya.
CK dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 dan Pasal 296 KUHP. Sedangkan HP dijerat pasal yang sama dan ditambah Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang perdagangan orang serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi. (sip/sip)