Prostitusi Online di Yogya Dibongkar, Muncikarinya Mahasiswa

Prostitusi Online di Yogya Dibongkar, Muncikarinya Mahasiswa

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 18 Mar 2019 14:41 WIB
Jumpa pers kasus prostitusi online di Yogyakarta. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Polda DIY mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Yogyakarta. Dua muncikari diamankan polisi dari hasil penyelidikan, salah satunya masih berstatus sebagai mahasiswa.

"Kita amankan dua orang muncikari, perempuan inisial CK (33) seorang swasta, dan pria inisial HP (25) berstatus mahasiswa," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Senin (18/3/2019).

"Kita sesalkan dan prihatin, pelaku CK dalam kondisi hamil 8 bulan. Tapi tetap kami proses hukum meski sementara tidak dilakukan penahanan selama penyidikan atas pertimbangan kemanusiaan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Edi Sutanto menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini atas dasar dua laporan polisi pada 7 Maret dan 12 Maret 2019. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap CK dan HP lima hari yang lalu.

"Cara kerjanya calon pelanggan komunikasi dengan muncikari melalui whatsapp, kemudian membayar dulu Rp 300 ribu untuk melihat link media sosial angel atau PSK yang ditawarkan," ungkap Edi.


"Setelah transaksi tarif yang disepakati, 30 persen untuk muncikari, selebihnya diberikan kepada PSK," lanjutnya.

Edi menjelaskan para angle yang ditawarkan para muncikari berasal dari mahasiswi hingga SPG.

"Angel yang ditawarkan bervariasi, bisa mahasiswi, SPG, dan lain-lain," kata Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CK mengelola sekitar 20 angel, sedangkan HP mengelola sekitar 15 angel. Salah satu angel diketahui dalam kondisi hamil 2 bulan.

"Pelaku sudah beroperasi sekitar 2 tahun, keduanya beda jaringan," jelasnya.

CK dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU 19/2016 dan Pasal 296 KUHP. Sedangkan HP dijerat pasal yang sama dan ditambah Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang perdagangan orang serta Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads