Pembakar 2 Motor di Denpasar Ditangkap

Pembakar 2 Motor di Denpasar Ditangkap

Aditya Mardiastuti - detikNews
Senin, 18 Mar 2019 09:03 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Denpasar - Pelaku perusakan dua sepeda motor di kawasan Denpasar, Bali ditangkap polisi. Motif pelaku melempar botol berisi minyak rupanya karena dendam terhadap pemilik motor.

"Tim Resmob Polresta bersama Satgas CTOC Polda Bali mengungkap kasus pembakaran dua sepeda motor dengan menggunakan dua botol, satu botol kaca, satu lagi plastik yang diberikan minyak bensin dan diberikan sumbu. Di mana tersangka merasa kesal atau dendam kepada korban," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, Senin (18/3/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku perusakan, I Made Murdana alias Jerug (46) ditangkap kamar kosnya di Jl Maha Mengwi, Badung, Sabtu (16/3). Jerug rupanya masih dendam karena pernah ditusuk korban Putu Sunartawan akhir tahun 2017 lalu.

"Korban dan pelaku saling kenal, mereka masih satu banjar. Tersangka ini melakukan hal tersebut karena dendam kepada korban. Di mana korban ini pernah melaporkan tersangka dalam kasus penganiayaan dan tersangka ini diproses dalam Polsek Denbar diputus 4,5 bulan keluar pada Januari 2018. Jadi, tersangka masih menyimpan dendam," jelas Ruddi.

Pelaku diduga membakar motor karena dendam.Pelaku diduga membakar motor karena dendam. Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom


Ruddi menerangkan tersangka menyiapkan botol bersumbu minyak itu sudah lama. Usai bermain ceki di rumah Kerta Semadi, mulai timbul niat pelaku untuk melakukan pembakaran.

"Tersangka membuat itu, mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa dua botol tadi dilempar ke rumah korban. Botol pertama saat dilempar botol kaca, tidak menyala apinya. Lalu dia coba botol yang plastik tadi, dinyalakan, dan menyala, dan tersangka lalu melarikan diri naik sepeda motor dan di TKP untungnya pemilik mobil mendengar ada lemparan dan bangun dan langsung memadamkam api dan di TKP kami ke sana, dan labfor dan cek," urainya.

Akibat lemparan botol bersumbu minyak itu, dua motor korban terbakar sebagian. Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 187 KUHP dan pasal 406 KUHP yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads