Sebelum Dicopot, Romahurmuziy Kirim Surat Pengunduran Diri ke PPP

Sebelum Dicopot, Romahurmuziy Kirim Surat Pengunduran Diri ke PPP

Eva Safitri - detikNews
Sabtu, 16 Mar 2019 20:19 WIB
Suharso Monoarfa. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan PPP Suharso Monoarfa mengatakan Romahurmuziy (Rommy) mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ketua umum. Namun karena ada masaah teknis, surat pengunduran diri Rommy terlambat diterima PPP.

"Beliau (Rommy) juga telah mengirim surat kepada kami untuk menyatakan mengundurkan diri. Suratnya tadi jam 15.00 WIB. Cuma tadi ada kesulitan teknis baru diterima sekarang, sementara rapat kami sudah lewat. Tetapi kami bisa terima itu. Tapi esensinya adalah sebagai kader dia (Rommy) paham dimana salahnya," kata Suharso di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharso sendiri sudah ditunjuk sebagai Plt Ketum PPP berdasarkan hasil rapat harian pukul 16.00 WIB sore tadi. Suharso akan dikukuhkan sebagai Plt Ketum PPP dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).

Suharso mengajak seluruh kader PPP tidak surut diri atas kejadian yang menimpa Rommy. Dia berharap, kasus suap yang menimpa Rommy bisa dijadikan pelajaran dan membuat PPP menjadi partai lebih besar.

"Saya juga ingin mengajak seluruh kader Partai Persatuan Pembangunan untuk tidak bersurut diri dan kemudian tenggelam dalam satu kesedihan, memang ini cobaan yang maha dahsyat yang kita hadapi. Tapi mudah-mudahan cobaan ini akan membawa partai ini menjadi besar, tinggal waktu dan sejarah yang akan mencatat dalam sisa-sisa waktu ke depan, apakah kami dapat membuktikan bahwa partai ini akan eksis dan tetap hadir, lolos dari parlementary threshold. Kami punya keyakinan, karena kami punya kemampuan, Kami punya sejarah yang panjang, kami punya kader-kader terbaik, kami punya generasi penerus dari partai ini saya kira itu awalan dari saya," paparnya.



Rommy dicopot dari Ketum PPP karena diduga menerima uang Rp 300 juta dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. KPK menerangkan, Romahurmuziy diduga menerima uang Rp 250 juta dari Haris Hasanuddin (HRS) untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim pada 6 Februari 2019. Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) diduga menyetor duit Rp 50 juta untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

KPK juga menegaskan ada pihak lain di Kemenag yang terlibat dugaan suap jual beli jabatan. Tapi hal ini masih ditelusuri. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads