Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu (16/3/2019), Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Keduanya langsung menuju mobil tahanan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan juga video 'Begini Kronologi Penangkapan Romahurmuziy di Surabaya':
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini