Romahurmuziy Tersangka Suap, KPK Miris Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Romahurmuziy Tersangka Suap, KPK Miris Jual-Beli Jabatan di Kemenag

Faiq Hidayat - detikNews
Sabtu, 16 Mar 2019 13:17 WIB
Ketum PPP Romahurmuziy ditahan KPK. Ia tampak mengenakan rompi oranye dan kacamata hitam saat keluar dari gedung KPK. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK miris masih ada praktik jual-beli jabatan yang dilakukan pejabat tinggi. Ketum PPP Romahurmuziy (RMY) diduga menerima uang Rp 300 juta dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

"KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual-beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus Rommy ini, KPK menemukan bukti transaksi uang ke Rommy untuk seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris Hasanuddin (HRS) disebutkan pernah menyetor uang Rp 250 juta untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Menurut Syarif, seharusnya seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi kementerian bisa menutup ruang peluang korupsi. Apalagi, pejabat tinggi seharusnya lolos seleksi berdasarkan kompetensi, bukan lewat suap.

"Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang persaingan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat," kata Syarif.

Terkait OTT ini, tim KPK mengamankan uang total Rp 156.758.000 dari sejumlah orang yang diamankan. Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Saksikan juga video 'Jadi Tersangka, Rommy Bakal Diberhentikan PPP!':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads