"Sesuai KUHP apabila ada seseorang diduga melakukan tindak pidana, sedang lakukan tindak pidana, baru saja melakukan tindak pidana, setiap orang berhak melaporkannya ke pihak yang berwajib. Di sini saya temukan ada pelanggaran UU ITE dan ujaran kebencian. Dugaan ini dibuat oleh Faizal Assegaf kami laporkan kepada pihak yang berwenang," kata Damai di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Membawa bukti screenshoot tweet Faizal, ia melaporkan Faizal. Ia juga mengaku tidak mengenal pelapor Faizal terdahulu yakni Fikri Assegaf.
"Ini bermuatan unsur sara, UU ITE. Kita laporkan agar tidak berkembang luas. Di sini juga ada penghinaan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," kata Damai.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Korlabi, Novel Bamumin mengatakan Damai dan Korlabi seharusnya sudah melaporkan Faizal pada Rabu, 13 Maret lalu namun Damai sedang berada di luar kota dan baru bisa melaporkan hal itu pada hari ini. Novel menilai pernyataan Faizal dalam akun Twitternya sudah sangat provokatif dan mengadu domba antar umat islam.
"Karena sangat mencoreng dari pada warga warga keturunan Arab. Ini yang jadi timbul polemik diantara kita. Ini betul-betul provokasi," kata Novel.
Faizal dilaporkan karena hingga kini Faizal tidak menjelaskan maksud ucapanya di Twitter itu. Faizal dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dan penghinaan melalui media elektronik.
Laporan Damai itu tertuang pada Nomor Laporan Polisi LP/1604/III/2019/PMJ/Dit.reskrimsum, tanggal 15 Maret 2019. Terlapor dalam laporan itu hanya Faizal Assegaf.
Sebelumnya, masyarakat bernama Fikri Assegaf lebih dulu melaporkan Faizal. Fikri dan Damai sama-sama melaporkan Faizal karena cuitannya di akun Twitter @faizalassegaf yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini