Dugaan Pelanggaran Kampanye, Anak Bupati Pangkep Hadapi Vonis Sore Ini

Dugaan Pelanggaran Kampanye, Anak Bupati Pangkep Hadapi Vonis Sore Ini

M Bakrie - detikNews
Jumat, 15 Mar 2019 11:35 WIB
Foto: Terdakwa, Sofyan Syam (Baju Putih) bersama Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid yg juga bapaknya. (Bakrie-detikcom)
Maros - Sidang kasus dugaan pelanggaran kampanye Anggota DPRD Sulsel, Sofyan Syam yang juga merupakan putra Bupati Pangkep, Syamsuddin Hamid kembai digelar di PN Pangkep. Sofyan akan menghadapi vonis hari ini.

Sidang ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan, setelah sebelumnya 4 persidangan telah dilalui sejak Senin (10/03) lalu. Diagendakan, sidang itu masih akan dipimpin oleh ketua majelis sidang, Dwi Hatmodjo dan akan digelar sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (15/3/2019).

Ratusan massa dari Ormas terlihat sudah memadati halaman kantor pengadilan sejak pagi. Selain untuk datang mengawal, massa ini juga turun untuk memberikan dukungan kepada Soyan Syam yang juga menjabat sebagai ketua Pemuda Pancasila Pangkep itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sofyan didakwa atas dugaan pelanggaran kampanye saat dirinya yang salaku anggota DPRD Provinsi Sulsel melaksanakan reses di salah satu warung kopi beberapa waktu lalu. Dalam reses itu, Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran Pemilu dengan adanya alat peraga kampanye dan pelibatan ASN.

"Awalnya ada temuan berupa alat peraga dan pelibatan ASN dalam reses tersebut. Oleh Bawaslu di Proses ke Gakumdu, saat dinyatakan cukup bukti, kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini dalam proses sidang putusan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkep, Syamsinar.

Dalam sidang eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Sulfikar Bahar, menegaskan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Sulfikar, dakwaan JPU atas perkara ini kabur atau tidak jelas serta perkara itu telah daluwarsa atau melebihi batas waktu perkara pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang.

"Bahwa dakwaan kabur, terdakwa dilokasi tersebut dalam rangka sosialisasi perda bukan kampanye, dalam kegiatan itu tidak ada instruksi untuk memilihnya atau salah satu calon atau penyampaian visi misi. Beliau datang sebagai anggota DPRD Sulsel yang sedang bertugas," katanya.



Persidangan dengan agenda putusan ini dilaksanakan di ruang utama PN Pangkep. Selain ratusan massa, juga tampak Bupati Pangkep telah memasuki ruang sidang bersama sejumlah pejabat daerah. Namun, terdakwa belum terlihat hadir.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkep menuntut putra Bupati Pangkep ini pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 1angka 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor register perkara PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads