Sidang ini merupakan sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan, setelah sebelumnya 4 persidangan telah dilalui sejak Senin (10/03) lalu. Diagendakan, sidang itu masih akan dipimpin oleh ketua majelis sidang, Dwi Hatmodjo dan akan digelar sekitar pukul 16.00 Wita, Jumat (15/3/2019).
Ratusan massa dari Ormas terlihat sudah memadati halaman kantor pengadilan sejak pagi. Selain untuk datang mengawal, massa ini juga turun untuk memberikan dukungan kepada Soyan Syam yang juga menjabat sebagai ketua Pemuda Pancasila Pangkep itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan didakwa atas dugaan pelanggaran kampanye saat dirinya yang salaku anggota DPRD Provinsi Sulsel melaksanakan reses di salah satu warung kopi beberapa waktu lalu. Dalam reses itu, Bawaslu menemukan adanya unsur pelanggaran Pemilu dengan adanya alat peraga kampanye dan pelibatan ASN.
"Awalnya ada temuan berupa alat peraga dan pelibatan ASN dalam reses tersebut. Oleh Bawaslu di Proses ke Gakumdu, saat dinyatakan cukup bukti, kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini dalam proses sidang putusan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Pangkep, Syamsinar.
Dalam sidang eksepsi, kuasa hukum terdakwa, Sulfikar Bahar, menegaskan menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Sulfikar, dakwaan JPU atas perkara ini kabur atau tidak jelas serta perkara itu telah daluwarsa atau melebihi batas waktu perkara pidana pemilu yang diatur dalam undang-undang.
"Bahwa dakwaan kabur, terdakwa dilokasi tersebut dalam rangka sosialisasi perda bukan kampanye, dalam kegiatan itu tidak ada instruksi untuk memilihnya atau salah satu calon atau penyampaian visi misi. Beliau datang sebagai anggota DPRD Sulsel yang sedang bertugas," katanya.
Persidangan dengan agenda putusan ini dilaksanakan di ruang utama PN Pangkep. Selain ratusan massa, juga tampak Bupati Pangkep telah memasuki ruang sidang bersama sejumlah pejabat daerah. Namun, terdakwa belum terlihat hadir.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pangkep menuntut putra Bupati Pangkep ini pasal 493 jo pasal 280 ayat 2 huruf f jo pasal 1angka 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor register perkara PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini