Seperti dilansir Reuters Kamis (14/3/2019), hukuman dijatuhkan pada 27 Februari. Hal itu berdasarkan dokumen yang didapat Reuters. Mayoritas para terdakwa menerima masa hukuman setahun penjara. Pengadilan Tinggi menyerahkan 56 orang terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Sementara empat orang dibebaskan.
Dalam dokumen itu tidak merinci soal dakwaan, melainkan juru bicara pemerintah mengatakan para terpidana dinyatakan bersalah atas penculikan dan penyiksaan warga yang tidak bersalah dan serangan terhadap petugas polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak satu pun dari para terdakwa datang ke pengadilan ketika hukuman diumumkan karena mereka takut ditangkap," kata seorang pengacara, yang menolak disebutkan namanya.
Persidangan massal menjadi hal biasa di Bahrain setelah pemberontakan yang dipimpin anggota mayoritas Syiah gagal di tahun 2011. Banyak orang dipenjaraka, dari tokoh-tokoh oposisi terkemuka hingga tokoh aktivis hak asasi manusia. Banyak juga telah melarikan diri ke luar negeri.
Mantan anggota kelompok oposisi yang dibubarkan al-Wefaq, yang dekat dengan Qassim, mengatakan di akun Twitter mereka menggunakan nama kelompok itu bahwa para terdakwa tidak bersalah dan menggambarkan serangan Mei 2017 sebagai "serangan brutal, berdarah". (eva/nvl)











































