Seperti misalnya di Desa Gaden, Kecamatan Trucuk, Desa Kepurun dan Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo. Para cakades bersaing melawan suami, istri, ataupun anaknya.
Penghitungan suara pilkades yang dilaksanakan kemarin (13/3) telah selesai seluruhnya pada hari ini, Kamis (14/3/2019). Dari hasil yang terpantau, pertarungan keluarga itu dimenangi cakades petahana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertarungan semacam itu memang sah menurut regulasi. Sebab, pilkades hanya bisa dilangsungkan jika ada minimal dua cakades.
Di beberapa desa, cakades petahana dipastikan menang karena lawannya tidak hadir. Seperti di Desa Kwaren, Kecamatan Ngawen dan Desa Gaden, Kecamatan Trucuk.
"Memang dalam aturan dikatakan calon yang tidak hadir dalam pencoblosan, suaranya dianggap tidak sah," katanya.
Di Gaden, cakades Bayu Waskito tidak hadir dalam pencoblosan melawan ibunya, Partinah. Hasilnya, Partinah yang merupakan calon petahana menang 1.982 lawan 0, dengan suara tidak sah 616 suara.
"Kebetulan saya tidak bisa hadir karena melayat teman yang meninggal. Tapi memang saya tidak berniat maju. Karena ibu saya tidak ada lawannya, ya terpaksa maju," ujar Bayu.
Di sisi lain, Pilkades beberapa desa di Klaten justru menghasilkan pertarungan sengit karena selisih suaranya sedikit. Seperti di Desa Ponggok Kecamatan Polanharjo dan Desa Pacing Kecamatan Wedi.
Di Ponggok, ada empat cakades yang mengikuti Pilkades. Petahana Junaedi Mulyono memenangi Pilkades dengan 585 suara, selisih 61 suara dibandingkan lawannya, Pramaji Andi Pitono.
Sementara di Pacing, suara kedua peserta hanya selisih satu suara. Namun pemkab memastikan kondisi Pilkades masih aman terkendali.
"Kemarin di Ponggok memang sempat memanas karena tidak terima hasil penghitungan suara, tapi langsung bisa dikondisikan. Sampai hari ini kami belum menerima laporan dugaan kecurangan," kata Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dispermasdes, M Mujab.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini