"Ya mendaftar kan boleh," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/3/2019).
Wahyu memperjelas status lembaga-lembaga survei yang masuk rilis itu. Dia menyebut lembaga-lembaga survei itu baru dalam tahapan mendaftar, belum pada proses selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menyebut saat ini terdapat 33 lembaga survei yang telah terdaftar di KPU. Nantinya KPU akan kembali memverifikasi lembaga survei yang terdaftar.
"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," ujar Wahyu.
Menurutnya, lembaga survei ini juga harus merilis hasil quick count sesuai dengan ketentuan. "Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," tuturnya.
Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini
(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini