Puskaptis-Indomatrik Daftar QC, KPU Sebut Belum Tentu Penuhi Syarat

Puskaptis-Indomatrik Daftar QC, KPU Sebut Belum Tentu Penuhi Syarat

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 17:59 WIB
Ilustrasi KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - KPU menyebut daftar lembaga survei untuk turut menampilkan quick count (QC) hasil Pemilu 2019 yang dirilis belum tentu memenuhi syarat. Sejauh ini, berdasarkan rilis KPU, ada 33 lembaga survei yang mendaftar.

"Ya mendaftar kan boleh," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/3/2019).

Wahyu memperjelas status lembaga-lembaga survei yang masuk rilis itu. Dia menyebut lembaga-lembaga survei itu baru dalam tahapan mendaftar, belum pada proses selanjutnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat. Nah kan mereka harus mematuhi mekanisme yang ada sehingga nanti KPU akan melihat sesuai persyaratan itu," kata Wahyu.

Wahyu menyebut saat ini terdapat 33 lembaga survei yang telah terdaftar di KPU. Nantinya KPU akan kembali memverifikasi lembaga survei yang terdaftar.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," ujar Wahyu.

Menurutnya, lembaga survei ini juga harus merilis hasil quick count sesuai dengan ketentuan. "Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," tuturnya.


Ikuti perkembangan terbaru Pemilu 2019 hanya di detikPemilu. Klik di sini

(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads