Dua ABK KM Cahaya yang ditangkap itu berinisial T (50) dan P (36). Mereka kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di saku celana.
"Awalnya kita mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari jalur laut melalui kapal. Setelah kita lakukan pemeriksaan ternyata kita kedapatan dua orang ABK yang menyimpan sabu di dalam kantong celananya," ujar Direktorat Polairud Polda Jambi Kombes Fauzi Bakti kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Sabu yang ditemukan tinggal 0,5 ons karena terlebih dahulu dikonsumsi saat berlayar. Polisi masih menelusuri pengedar sabu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih menyelidiki 2 ABK hanya sebagai pemakai atau merangkap kurir. Selain itu dari kejadian ini, polairud akan melakukan pengawasan lebih ketat di jalur laut Kula Tungkal dalam peredaran narkoba.
"Dari kejadian ini. Kita akan terus melakukan pengawasan lebih ketat lagi permasalahan peredaran narkoba melalui jalur laut. Karena kita ketahui jalur laut sangat rentan menjadi tempat peredaran narkoba," kata Fauzi.
Kedua ABK tersebut dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini