"Sudah ada alat bukti permulaan yang cukup, pengakuan korban dan hasil visum. Sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Sudah tersangka sejak kemarin dan ditetapkan sebagai DPO," ujar Kapolres Pasaman Barat, Sumbar, AKBP Iman Pribadi Santoso, Kamis (14/3/2019).
Caleg AH belum diperiksa terkait dugaan pencabulan anak kandungnya. Diduga AH sudah meninggalkan wilayah Sumbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masukkan dalam DPO karena diketahui telah kabur meninggalkan Sumatera Barat," jelas Iman.
Caleg PKS untuk DPRD Pasaman Barat itu sebelumnya dilaporkan pada 7 Maret. AH dilaporkan atas dugaan mencabuli anaknya sejak beberapa tahun lalu.
Sebelumnya, DPD PKS Pasaman Barat menyatakan AH bukan caleg dari kader internal, melainkan eksternal.
"Beliau adalah tokoh masyarakat. Dikenal baik. Itu yang menyebabkan kita tertarik untuk membawanya sebagai caleg. Yang bersangkutan bukan kader internal, tapi eksternal," kata Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat Fajri Yustian.
Fajri menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan polisi untuk mencari tahu keberadaan AH agar bisa menjelaskan tuduhan lewat pelaporan ke polisi tersebut. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini