"Diupah Rp 5 juta sekali mengantar 2 Kg sabu ini. Saya dapat dari seseorang yang minta ditemui di daerah Soekarno Hatta, Palembang," kata Tomi saat diamankan di Mapolda Sumsel, Kamis (14/3/2019).
Diakui Tomi, transaksi barang haram ini sudah 2 kali dilakukan sejak awal tahun baru. Bahkan malam tahun 2019 dirinya mengantar dengan jumlah cukup besar, yakni 14 Kg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara itu, Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Amazona menyebut Tomi ditangkap, Senin (11/3) pukul 16.00 WIB di jalan raya Palembang-Tulung Selapan OKI. Tomi merupakan warga Kertapati, Palembang.
"Barang mau diantar ke bandar di daerah Tulung Selapan, ini sudah yang 2 kalinya. Kami masih buru si penerima karena pas tersangka ini (Tomi) ditangkap, bandarya kabur. Untuk jaringan masih kita selidiki," kata Amazon.
"Sabu 2 Kg dibungkus dalam paket teh China dan dilakban. Selain sabu ini ada juga sepeda motor dan handphone kita amankan dan mau diedarkan di daerah Tulung Selapan," katanya.
Atas perbuatanya, Tomi kini mendekam di sel tahanan titipan Polda Sumsel. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan diancam hukuman pidana panjara seumur hidup. (ras/tor)