"Berita ini mengagetkan dan Perindo sedang menelusuri kebenaran informasi ini. Bila benar caleg itu pemilik salon tersebut maka sudah pasti Perindo akan memberikan sanksi pemecatan," kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq saat dihubungi, Rabu (13/3/2019).
Caleg Perindo berinisial NH (36) ditangkap polisi di salon miliknya di Cilegon, Banten. NH merupakan caleg DPRD Kabupaten Serang Dapil V yang meliputi Kecamatan Kramatwatu, Gunungsari, Puloampel, Bojonegara, dan Waringinkurung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NH saat ini ditahan di Lapas Cilegon. Dia terancam Pasal 83 UU Perlindungan Anak dan Pasal 30 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kembali ke Rofiq, dia menegaskan perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi Perindo. Perbuatan yang memberikan dampak negatif pada masyarakat, kata Rofiq, bertentangan dengan misi partai.
"Perindo tidak memberikan toleransi kepada kader atau caleg yang bikin rusuh di tengah-tengah masyarakat. Perindo mempunyai misi yang sangat mulia untuk bangsa ini. Siapa pun yang memberikan dampak negatif pasti langsung diberi sanksi," pungkasnya.
Tonton juga video Sedang Menunggu Pelanggan, 8 PSK Muda Diciduk Pol PP:
(abw/mae)