"Kalau buat kami, harusnya Ahmad Dhani bebas demi hukum," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Dasco menilai seharusnya Ahmad Dhani bebas dari segala tuntutan. Sebab, apa yang dilakukan caleg Gerindra itu tidak memenuhi unsur ujaran kebencian seperti yang dijeratkan kepadanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Banding Diterima, Vonis Ahmad Dhani Disunat |
Sebelumnya, PT Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. PT Jakarta mengurangi masa hukuman terdakwa kasus ujaran kebencian itu dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.
Meski lamanya hukuman disunat, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Video: Ahmad Dhani Rahasiakan 7 Saksi untuk Sidang di Surabaya
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).
(mae/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini