Vonis Ahmad Dhani Disunat, BPN: Harusnya Bebas demi Hukum

Vonis Ahmad Dhani Disunat, BPN: Harusnya Bebas demi Hukum

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 14 Mar 2019 08:02 WIB
Sufmi Dasco Ahmad (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permohonan banding Ahmad Dhani dan mengurangi masa hukumannya dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno masih menilai putusan terhadap Ahmad Dhani tidaklah adil.

"Kalau buat kami, harusnya Ahmad Dhani bebas demi hukum," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).


Dasco menilai seharusnya Ahmad Dhani bebas dari segala tuntutan. Sebab, apa yang dilakukan caleg Gerindra itu tidak memenuhi unsur ujaran kebencian seperti yang dijeratkan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena apa yang dilakukan Ahmad Dhani tidak memenuhi unsur. Harusnya nggak dikurangi aja, tapi dibebaskan," katanya.


Sebelumnya, PT Jakarta mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. PT Jakarta mengurangi masa hukuman terdakwa kasus ujaran kebencian itu dari 1,5 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara.

Meski lamanya hukuman disunat, Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Video: Ahmad Dhani Rahasiakan 7 Saksi untuk Sidang di Surabaya

[Gambas:Video 20detik]



"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).


(mae/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads