Ahmad Dhani mengajukan permohonan banding atas vonis 1,5 tahun penjara pada Kamis (31/2/2019). Pengacara Dhani menilai banyak kejanggalan dalam putusan hakim terkait perkara ujaran kebencian itu.
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita lakukan banding. Apalagi di tingkat pertama banyak sekali kejanggalan, pertimbangan hukum yang dangkal yang akan kita uji nanti di PT (Pengadilan Tinggi)," ujar pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, setelah mendaftarkan banding di PN Jaksel, Jl Ampera Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani. Masa hukuman terdakwa, yang sebelumnya 1,5 tahun, dikurangi menjadi 1 tahun penjara.
"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar majelis banding PT Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Banding Diterima, Vonis Ahmad Dhani Disunat |
Meski begitu, majelis tinggi tetap menyatakan Ahmad Dhani bersalah mencuit di Twitter karena mengandung ujaran kebencian. Cuitan yang dimaksud adalah:
1. Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.
2. Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.
2. 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.
Video: Masa Tahanan Dipotong, Ahmad Dhani Tetap Usahakan Bebas
Dalam memori banding, kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan cuitan tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat sebagaimana diakui dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Namun majelis tinggi menilai kebebasan itu tetap harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Terkait dengan Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa untuk poin nomor 7, kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang dimaksud oleh Penasihat Hukum Terdakwa bukanlah kebebasan mutlak, tetapi kebebasan yang tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.
Menurut majelis banding, negara tetap menjamin kebebasan berpendapat melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
"Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ujarnya.
(knv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini