"Perbuatan pembakaran tidak dibenarkan. Lakalantas ya lakalantas, selesaikan serahkan ke pihak kepolisian untuk ditangani. Nggak boleh semena-mena begitu, itu namanya hukum rimba," kata Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah kepada wartawan, Rabu (13/3/2019).
Peristiwa pembakaran bus terjadi sekitar pukul 18.00 tadi. Awalnya, bus nopol AD 1644 CF yang dikemudikan Joko Sundarto melaju dari arah barat ke timur. Sesampai di lokasi kejadian, bus menabrak seorang warga sekitar yang sedang berkendara hingga mengalami luka berat.
"Mungkin karena korbannya warga situ, memancing reaksi massa. Ini masih kita dalami, kita tangani lakalantasnya, juga kita selidiki aksi pembakarannya," jelas Rizky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini