"ME ini berkunjung menemui rekan prianya, membesuk AB," ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Suwolo Seto di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (13/3/2019).
ME membesuk AB di Rutan Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin (11/3), pukul 14.30 WIB. Namun waktu besuk telah habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas curiga karena gorengan pisang molen yang dititipkan ME ada yang berlubang. Setelah dicek, gorengan tersebut ternyata berisi 1 gram sabu.
"Kemudian petugas mengejar dan menangkap pelaku," ujar Seto.
Setelah diinterogasi, ME mengaku mendapatkan sabu dari rumah AB. ME mengaku disuruh sang kekasih mengantarkan sabu itu ke sel Polres Metro Bekasi Kota.
Atas perbuatannya, ME kini harus nyusul kekasihnya ke sel tahanan. Dia dikenai Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.
(mea/mea)