Cuitan yang dimaksud adalah:
1. Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.
2. Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.
2. 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
Namun majelis tinggi menilai kebebasan itu tetap harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Terkait dengan Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa untuk poin nomor 7, kebebasan berpendapat dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 yang dimaksud oleh Penasihat Hukum Terdakwa bukanlah kebebasan mutlak, tetapi kebebasan yang tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar majelis yang diketuai Ester Siregar dengan anggota Muhammad Yusuf dan Hidayat, Rabu (13/3/2019).
Menurut majelis banding, negara tetap menjamin kebebasan berpendapat melalui penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dengan mempertimbangkan pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
"Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis," ujarnya.
Majelis hakim juga mengamini masyarakat yang melaporkan bahwa cuitan tersebut membuat resah.
"Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Para Pelapor merasa resah dan tersinggung atas posting-an di akun terdakwa," kata majelis banding dengan bulat. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini