"Pansus pemilihan di DPRD. Pansus bisa susun tata tertib, penitia pemilihan, panitia pemilihan itu nanti atur saksi siapa, namanya pemilihan. Mekanismenya terbuka atau tertutup," ucap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai rapat pimpinan gabungan (Rapimgab), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proposional berdasarkan jumlah kursi anggota masing-masing fraksi," kata Taufik.
Taufik yakin pembentukan pansus tidak akan memperlambat proses pemilihan cawagub antara Agung Yulianto dengan Ahmad Syaikhu. "Nggak ada lebih lama, asal serius," ucap Taufik.
Tata tertib yang dibuat oleh pansus akan disahkan di rapat paripurna dewan. Taufik yakin, proses pemilihan masih sesuai dengan aturan.
"Pansus biasanya buat tata tertib, buat panlih (panitia pemilihan), tatib ini tatib pemilihan, disahkan di paripurna kan mekanisme ada seuisai aturan," kata Taufik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta proses pemilihan dilakukan secepatnya. Anies menyebut, Pemilu pada 17 April 2019 tidak ada hubungannya dengan pemilihan cagub. Maka, pemilu seharunya tidak mengganggu proses pemilihan di DPRD DKI Jakarta.
"Sebaiknya, lebih cepat lebih baik," ucap Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (12/3).
"Bukan sebelum dan sesudah (pemilu). Pilpres kan nggak ada urusannya sama ini. Pilpres, pileg itu peristiwa yang dialami oleh seluruh rakyat. Yang di sini adalah untuk Jakarta, lebih baik prosesnya lebih cepat, sehingga kita pun punya kepastian dari semua proses ini," kata Anies. (aik/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini