BNN Musnahkan Narkotika 1,3 Ton Ganja dan 18,6 Kg Sabu

BNN Musnahkan Narkotika 1,3 Ton Ganja dan 18,6 Kg Sabu

Farih Maulana - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 11:35 WIB
Foto: Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN (Farih Maulana-detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 2019. Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

"Ini pemusnahan kedua kalinya dalam tahun ini berupa ganja seberat 1,3 ton, sabu seberat 18,6 Kg dan ekstasi sebanyak 19.080 butir," jelas Kepala BNN Heru Winarko di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/3/2019).

Dalam kasus ini, BNN mengamankan 13 orang tersangka. Pemusnahan barang bukti ini telah mendapatkan ketetapan dari pengadilan negeri (PN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

13 Tersangka diamankan dalam kasus ini.13 Tersangka diamankan dalam kasus ini. Foto: Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN (Farih Maulana-detikcom)


"Terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," imbuhnya.

Barang bukti tersebut diselundupkan dengan berbagai macam modus. Penyelundupan 1,3 ton ganja dari Aceh diselundupkan via darat dan udara.

Kasus 1,3 ton ganja itu diungkap pada 30 Januari 2019. Petugas BNN menangkap tersangka BS, IM, AS dan AB dalam kasus itu.

Ada juga pengungkapan 3 ons sabu dalam charger accu di Berau, Kalimantan Timur. Tersangka RG ditangkap pada tanggal 29 Januari 2019.



Sementara ada juga barang bukti 6 Kg sabu dari jaringan narkoba di Sei Pancang, Sebatik, Nunukan. Dalam kasus ini, petugas menangka dua tersangka yakni AG dan RUS.

Barang bukti tersebut juga merupakan hasil sitaan dari jaringan AA, M dan ZA. Sabu 10,9 Kg diselundupkan dari Aceh ke Jakarta yang disimpan di dalam truk yang telah dimodifikasi.

Barang bukti merupakan hasilpengungkapan selama Januari hingga Maret 2019.Barang bukti merupakan hasilpengungkapan selama Januari hingga Maret 2019. Foto: Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN (Farih Maulana-detikcom)


"Kemudian ada kasus 1 Kg sabu di parkiran Stasiun KA Senen. Seorang tersangka berinisial AD ditangkap petugas BNN karena membawa sabu seberat 1,027 Kg, di depan CFC area parkir stasiun kereta api Pasar Senen, Jakarta, pada 12 Februari 2019," tuturnya.

Kemudian, ada juga barang bukti 19 ribu butir ekstasi yang dimusnahkan. Barang bukti itu hasil sitaan dari tersangka HR, S dan H yang ditangkap di Jalan A Yani, Lubuk Linggau Utara, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada 17 Februari 2019.

"Terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(mea/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads