Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampanye 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. PKPU tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 34 PKPU itu, dibahas secara khusus mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pada intinya, pemasangan APK hanya bisa dipasang di lokasi yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU menyatakan kewajiban permintaan izin itu dibebankan kepada pihak yang memasang.
"Kewajiban di yang masang," ujar anggota KPU Wahyu Setiawan kepada detikcom, Selasa (12/3/2019).
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyatakan mereka tidak memberikan instruksi untuk menempelkan spanduk di rumah Fauzi. Anggota TKN Achmad Baidowi atau Awiek menyebut mungkin ada pendukung yang terlalu bersemangat sehingga melakukan pemasangan poster sembarangan.
"Selanjutnya dari TKN tidak ada instruksi tempel poster sembarangan, bahkan di tembok orang lain tanpa izin. Namun mungkin saja ada pendukung ataupun simpatisan di luar struktur TKN yang bersemangat memasang poster 01," kata anggota Komisi II DPR itu.
Saksikan juga video 'Saat TKD Garut Cabuti Poster Jokowi-Ma'ruf Amin yang Dipaku di Pohon':
(fjp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini