"Dipanggil sebagai saksi untuk MUS (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).
Selain itu, KPK memanggil Ketua Pemuda NasDem Pringsewu Sony Adiwijaya, PNS Bina Marga Lampung Tengah A Ferizal, dan pihak swasta Darius Hartawan. Mereka turut dipanggil sebagai saksi untuk Mustafa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017.
Mustafa sebelumnya telah berurusan dengan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Eks ketua NasDem Lampung Tengah ini pun sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini