Sekretaris NasDem Lampung Tengah Dipanggil KPK di Kasus Gratifikasi

Sekretaris NasDem Lampung Tengah Dipanggil KPK di Kasus Gratifikasi

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 12 Mar 2019 10:48 WIB
Ilustrasi KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Sekretaris DPD Lampung Tengah Paryono terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar ke Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa. Paryono dipanggil sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk MUS (Mustafa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).

Selain itu, KPK memanggil Ketua Pemuda NasDem Pringsewu Sony Adiwijaya, PNS Bina Marga Lampung Tengah A Ferizal, dan pihak swasta Darius Hartawan. Mereka turut dipanggil sebagai saksi untuk Mustafa.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Mustafa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Fee tersebut diduga senilai 10-20 persen dari total nilai proyek.

KPK menyebut gratifikasi yang diduga diterima Mustafa sebesar Rp 95 miliar. Uang itu, menurut KPK, diterima dalam kurun Mei 2017.

Mustafa sebelumnya telah berurusan dengan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.

Eks ketua NasDem Lampung Tengah ini pun sudah divonis bersalah karena dinilai terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads