"Saya berharap yang sudah profesional ini ditambah kecepatan kerjanya. Kalau bisa menjadi mata dan telinganya lah dari pak Gubernur terkait persoalan DKI. Kalau bisa kecepatan kerja gubernur dalam merespons apa yang menjadi aspirasi masyarakat, kalau bisa dilakukan, lebih cepat dilakukan oleh Ahok, melalui TGUPP kan," kata Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta, Santoso, saat dihubungi, Senin (11/3/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya semua sudah dimasukkan dalam APBD," tuturnya.
Dia menyebut apa yang dilakukan Anies tak menyalahi aturan. Selain itu, dia menilai kinerja anggota TGUPP sudah profesional.
"Soal honor dan sebelumnya itu sudah diatur. Jadi nggak menyalahi lah. Cuman kemarin diambil nilai yang kecil kali, nggak maksimal," imbuh dia.
Diketahui, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Dalam Pergub tersebut jumlah anggota tidak dibatasi lagi.
Aturan itu diteken Anies pada 19 Februari 2019. Aturan ini menggantikan Pergub 187 tahun 2017 yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.
Saksikan juga video 'Anies Memperkenalkan Jajaran Tim Ahli Gubernur':
(knv/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini