"Sebagaimana yang tadi saya katakan, every now and then kita melakukan terus komunikasi yang banyak, melakukan komunikasi," kata Retno di kantor Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kemlu Lalu M Iqbal mengatakan Siti Aisyah tidak bebas murni. Dia menuturkan Siti Aisyah masih bisa kembali dijerat atas kasus tersebut bila ditemukan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal sendiri enggan berandai-andai jika nantinya Aisyah dipanggil kembali ke Malaysia. Dia menegaskan, yang paling penting saat ini Aisyah sudah berada di pelukan keluarga.
"Sesuai niat kita, sesuai harapan kita, sekarang sudah bebas. Itu yang penting," ucapnya.
Iqbal menampik pembebasan Aisyah dikaitkan dengan pilpres. Dia mengatakan pembebasan tersebut murni dari jaksa.
"Sebenarnya hari ini adalah jadwalnya untuk Doan yang warga negara Vietnam. Tetapi jaksa yang meminta kepada hakim, 'apa boleh kami menyampaikan sesuatu terkait dengan kasus Siti Aisyah?'. Itu adalah murni inisiatif dari jaksa, bukan inisiatif dari kita," sebutnya. (fdu/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini