"Putusan adalah putusan fraksi. Besok jam 11.00 WIB Komisi III akan memutuskan nama-nama dua orang calon hakim MK terpilih," kata Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Penentuan kedua nama hakim konstitusi itu akan diputuskan melalui mekanisme musyawarah. Voting akan dilakukan jika tidak tercapai kata mufakat. Erma menegaskan para anggota Komisi III siap hadir besok untuk mengikuti mekanisme pemilihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erma, penentuan nama hakim konstitusi adalah keputusan politik sehingga masing-masing fraksi di Komisi III memiliki hak prerogatif untuk menentukan nama hakim. Ia berharap mekanisme penentuan dapat selesai di tingkat musyawarah antarfraksi, meski tidak tertutup kemungkinan mekanisme akan sampai pada voting.
"Tapi benang merahnya kami sudah ketemu. Kami ingin dapat hakim MK yang berintegritas tinggi, kami ingin dapat yang punya pengetahuan konstitusi yang bagus dan juga konsistensi berpikir yang bagus. Karena mereka ini adalah orang-orang yang menjaga konstitusi kita. Integritas tinggi, pengetahuan bagus, tapi konsistensi berpikir tidak bagus, ini repot. Dia ditekan sedikit udah geser-geser, ini kita nggak mau nih," tegasnya.
Erma mengatakan masukan dari tim ahli belum mengerucut ke dua nama, bahkan menurutnya ada beberapa nama yang mengejutkan. Erma menegaskan penentuan nama hakim konstitusi harus bisa diselesaikan besok.
"Harus bisa, harus besok. Besok putus tanggal 12, kita laporkan di paripurna. Habis itu ya kita, apa namanya, harus kirim ke Pak Presiden supaya tanggal 21 Maret kita punya hakim MK yang baru dua orang," tegasnya.
Daftar calon hakim konstitusi itu sebagai berikut:
1. Hesti Armiwulan Sochmawardiah
2. Aidul Fitriciada Azhari
3. Bahrul Ilmi Yakup
4. M Galang Asmara
5. Wahiduddin Adams
6. Refly Harun
7. Aswanto
8. Ichsan Anwary
9. Askari Razak
10. Umbu Rauta
11. Sugianto (azr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini