Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen KONI dan Johny E Awuy selaku Bendahara KONI. Ending dan Johny didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana dan dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pemberian commitment fee dari KONI pusat kepada pihak Kemenpora sesuai arahan dari Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Imam Nahrawi selaku Menpora kepada terdakwa dan Johny E Awuy," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Ending di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Hibah yang diajukan KONI adalah dalam rangka pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi-event Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 serta dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Untuk memudahkan, secara urutan akan disebut proposal pertama dan proposal kedua.
Proposal pertama diajukan dengan nilai hibah sebesar Rp 51.529.854.500, sedangkan proposal kedua sebesar Rp 27.506.610.000. Namun realisasinya untuk proposal pertama sebesar Rp 30 miliar.
"Setelah terdakwa berkoordinasi dengan Miftahul Ulum, disepakati besaran commitment fee untuk pihak Kemenpora kurang-lebih 15-19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diterima KONI Pusat," sebut jaksa.
Awalnya pencairan hibah dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp 21 miliar atau 70 persen dari total Rp 30 miliar. Baru kemudian Ending dan Johny menyuap Mulyana sebesar Rp 300 juta. Setelahnya, sisa hibah Rp 9 miliar baru dicairkan.
Sedangkan untuk proposal kedua, realisasinya Rp 18 miliar. Seperti sebelumnya, Ending berkoordinasi dengan Miftahul mengenai besaran commitment fee demi mulusnya pencairan hibah.
Dari masing-masing proposal yang diajukan itu, Imam Nahrawi selaku Menpora turut disebut jaksa mendisposisikannya kepada Mulyana. Selanjutnya proposal itu diverifikasi.
Dalam kasus ini, Johny juga didakwa, tetapi persidangannya digelar terpisah dari Ending. Besaran suap untuk Mulyana, Adhi, dan Eko berbeda-beda.
Untuk total pemberian suap, jaksa menyebut Mulyana diberi suap berupa 1 unit mobil Fortuner, uang tunai Rp 300 juta, ATM berisi Rp 100 juta, dan 1 telepon seluler (ponsel) Samsung Galaxy Note 9. Sedangkan Adhi dan Eko mendapatkan Rp 215 juta.
Simak Juga 'Kemenpora Harap PSSI Tak Alergi pada Satgas Antimafia Bola':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini