"Rencana hari ini pelimpahan ke pihak penyidik (Gakkumdu)," ujar Komisioner Bawaslu Asep Nurjaman saat dihubungi detikcom, Senin (11/3/2019) siang.
Dia menjelaskan pihak Bawaslu telah memanggil Jajang pada Jumat (1/3) untuk dimintai klarifikasi. Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan kepada Jajang terkait video yang sempat viral di media sosial saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah memanggil Kades Cimareme sebagai terlapor untuk klarifikasi video yang viral itu," ujar Asep.
Hasil penyidikan akan keluar dalam waktu dekat. Mengingat, berdasarkan aturan pemilu, penanganan kasus pidana pemilu tidak boleh lebih dari 14 hari setelah laporan diterima Bawaslu. Jajang dilaporkan ke Bawaslu pada Rabu (27/2).
Sekadar diketahui, Jajang Haerudin bikin heboh jagat maya lantaran sebuah video dukungan serta ajakan kepada masyarakat untuk mendukung Capres Jokowi di Pilpres 2019.
"Saya Jajang Haerudin, kepala desa Cimareme mengimbau sekaligus mengajak untuk memilih presiden Republik Indonesia nomor urut 1 bapak Insinyur Joko Widodo untuk melanjutkan program berikutnya," ujar Jajang dalam video berdurasi 37 detik itu.
Jajang saat menjelaskan kepada awak media beberapa waktu lalu di Kantor Bawaslu Garut, Jalan Pramuka, mengaku tidak mengetahui aturan pemilu. "Saya enggak tahu aturannya. Kades kan bukan PNS, jadi saya kira boleh (mendukung paslon)," ujar Jajang, Jumat (1/3).
Simak Juga 'Ada Bupati Kutuk Kades Tak Pro-Jokowi, Mendagri Serahkan ke Panwas':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini