Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholihatun mengatakan delapan orang itu di antaranya dua orang berada di Kota Tegal, tiga orang di Kota Surakarta, kemudian masing-masing satu orang ada di Kabupaten Purworejo, Kabupaten Batang, dan Kota Salatiga.
"Berdasarkan temuan jajaran Bawaslu kabupaten kota di Jawa Tengah ditemukan lagi sebanyak delapan WNA yang masuk dalam DPT. Bawaslu Kabupaten Kota sudah melakukan klarifikasi dan meminta agar mereka dicoret dari DPT," kata Anik saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (11/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jajaran Bawaslu Jawa Tengah masih terus melakukan penelusuran guna menyisir jika ada WNA yang masuk dalam DPT," pungkas Anik.
Diberitakan sebelumnya, KPU Jateng telah mencoret 12 nama WNA yang masuk DPT. Dari data Kemendagri ada 219 WNA di Jateng sudah rekam data e-KTP, oleh sebab itu KPU juga masih melakukan penelusuran sebagai langkah antisipasi jika masih ada WNA yang masuk DPT.
Sebanyak 12 nama WNA yang sudah dihapus dari DPT di antaranya tiga orang di Purworejo, dua orang di Banyumas, dua orang di Surakarta, kemudian di Sragen, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Purbalingga masing-masing satu orang.
Saksikan juga video 'Mendagri Pastikan 4 WNA Pemilik e-KTP Dicoret dari DPT':
(skm/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini