"Soal dihentikannya laporan itu oleh Bawaslu jangan dinilai sebagai bentuk tidak profesionalnya Bawaslu ya. Jangan ada anggapan seperti itu. Kalau tidak memenuhi unsur pelanggaran, ya, jangan dipaksakan," kata juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, saat dihubungi, Sabtu (9/3/2019).
Ace mengatakan dihentikannya laporan tersebut membuktikan materi atau substansi debat semestinya tidak dianggap sebagai pelanggaran pemilu. Meskipun data yang disampaikan tidak tepat, Ace mempertanyakan apakah bisa materi debat dapat dianggap melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, laporan terhadap Joko Widodo (Jokowi) soal impor jagung dan kebakaran hutan dihentikan Bawaslu. Bawaslu menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menanggapi pelaporan yang dihentikan itu, kuasa hukum Aktivis Koalisi Masyarakat Anti Hoax, Eggi Sudjana, menilai Bawaslu tidak fair dalam menghentikan laporan terhadap Jokowi soal data impor jagung dan kebakaran hutan di debat capres kedua. Eggi akan melaporkan Bawaslu dan Jokowi ke Bareskrim.
"Ya di sinilah terjadinya tidak fair di dalam menerima laporan. Tidak fair-nya adalah dia cuma memakai pasal UU Pemilu Pasal 280, itu memang tidak ada kaitannya dengan itu," kata Eggi saat dihubungi, Sabtu (9/3).
Simak Juga 'Jokowi Ungkap Politik Genderuwo, Ini Reaksi Eggi Sudjana':
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini