"Jadi kami terima laporan, korban bersama orang tuanya setelah ada video mesum anaknya tersebar di social media. Ia menyebar video mesum dirinya bersama pacarnya karena hubungannya tidak direstui," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indraatmoko, Sabtu (9/3/2019).
Indraatmoko mengatakan MA diduga menyebarkan video mesum dirinya bersama sang kekasih via Facebook. MA membuat akun baru dengan memasang foto korban dan menyebarkan video mesum dirinya. "Jadi pelaku membuat akun social media Facebook baru, kemudian memasang foto korban dan menyebar video mesum dirinya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan tidak senonoh pelaku, MA harus mendekam di balik sel tahanan Polrestabes Makassar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diancam dengan pidana penjara 6 tahun. (aan/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini